APLIKASI EDM ERKAM VERSI EXCEL 2021
Aplikasi EDM ERKAM Versi Excel 2021
A. Pengertian
e-RKAM
e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi
pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan
dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan
madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa
dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel,
transparan, efisien dan efektif.
C. Manfaat
Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi
madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.
D. Jenjang Admin e-RKAM
Jenjang admin e-RKAM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda, yaitu:
1. Admin e-RKAM tingkat pusat.
2. Admin e-RKAM tingkat provinsi.
3. Admin e-RKAM tingkat kabupaten/kota.
4. Admin e-RKAM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).
C. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Pusat
Fungsi dan tanggung jawab admin pusat adalah:
a. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat provinsi, kabupaten/kota dan madrasah.
b. Sebagai helpdesk tingkat pusat untuk memberikan dukungan jika terjadi kendala terhadap
aplikasi e-RKAM.
c. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim provinsi, kabupaten/kota dan
madrasah secara berjenjang.
d. Melakukan proses terhadap usulan tambahan kegiatan, sub kegiatan dan komponen.
e. Melakukan pemutakhiran terhadap aplikasi e-RKAM.
f. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah diinput.
g. Melakukan reset password admin tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah yang
tidak bertugas lagi dalam menangani e-RKAM.
D. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Provinsi
Fungsi dan tanggung jawab admin provinsi adalah:
1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah dan kabupaten/kota.
2. Melakukan fasilitasi dan dukungan bagi tim kabupaten/kota dan madrasah secara
berjenjang.
3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
4. Khusus DKI:
- Mendistribusikan nomor register bagi admin kabupaten/kota dan madrasah.
- Menentukan jadwal input e-RKAM.
E. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota
Fungsi dan tanggung jawab admin kabupaten/kota adalah:
1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah.
2. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim madrasah.
3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
4. Non DKI:
a. Mendistribusikan nomor register bagi admin madrasah.
b. Menentukan jadwal input e-RKAM.
F. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah:
1. Menerima dan menyimpan nomor register e-RKAM.
2. Menyerahkan nomor register kepada kepala madrasah yang baru jika kepala madrasah yang
lama dimutasi ke tempat lain.
3. Melakukan register madrasah diaplikasi e-RKAM.
4. Mendaftarkan/Mengganti/Reset Password staf yang akan diberikan otoritas untuk akses eRKAM. Jumlah staf yang dapat diberikan akses maksimal 8 orang.
5. Menghitung jumlah pendapatan berdasarkan sumber pendapatan.
6. Menentukan kegiatan dan sub kegiatan.
7. Melakukan persetujuan atas rincian biaya dan AKB (Anggaran Kas dan Biaya) yang sudah
disusun oleh staf.
8. Melakukan persetujuan atas nota yang dibuat oleh staf.
G. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Staf Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admin staf madrasah adalah:
a. Menghitung rincian biaya (komponen) serta menentukan jadwal pelaksanaan (AKB) sub
kegiatan yang telah disusun oleh kepala madrasah.
b. Membuat nota.
c. Membuat BKU (Buku Kas Umum) dan Buku Pembantu.
H. Akses ke aplikasi e-RKAM
1. Akses secara online
Akses ke aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan
menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:
a. Untuk latihan:
https://erkam-latihan.kemenag.go.id
b. Untuk implementasi:
https://erkam.kemenag.go.id
2. Akses secara semi online
Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di
wilayahnya.
Tahapan akses semi online adalah:
1) Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
2) Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.
3) Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang
telah ditentukan.
Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi e-RKAM.
Saat ini aplikasi semi online belum dikembangkan dengan sempurna, namun tim pengembang dari Kementerian Agama Pusta sedang mengembangkan dalam versi excel yang bisa digunakan untuk memudahkan penginputan data ketika mengisi aplikasi untuk madrasah.
Atau silahkan lihat di sini!
I. EDM dan keterkaitannya dengan e-RKAM
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan
pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan
indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui
EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan
kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi.
Hasil EDM akan digunakan sebagai
bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana
peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan
anggaran madrasah (RKAM).
Berdasarkan identifikasi kekuatan dan kelemahan tersebut, madrasah menentukan program,
kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Klasifikasi program, kegiatan dan sub
kegiatan berdasarkan kelebihan dan kekurangan tersebut adalah:
1. Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai:
a. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan capaian yang telah dicapai.
b. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan capaian yang telah dicapai.
2. Terhadap indikator kinerja yang belum dicapai:
Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk menghilangkan/meminimalisir penyebab
yang mengakibatkan tidak tercapai indikator kinerja, sehingga indikator kinerja dapat
dicapai.
Program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diindentifikasi tersebut selanjutnya dituangkan
dalam dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu:
1. Dokumen perencanaan penganggaran jangka menengah madrasah (RKJM = Rencana Kerja
Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM.
2. Untuk memutakhirkan RKJM yang telah ada.
3. Dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana
Kerja dan Anggaran Madrasah).
Dalam aplikasi e-RKAM, EDM dilaksanakan EDM merupakan salah satu menu yang tersedia dan
harus disusun oleh madrasah sehingga EDM dan RKAM dapat dikerjakan secara online dan
terintegrasi.Uraian lebih lengkap tentang EDM dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman Evaluasi
Diri Madrasah sedangkan uraian lebih rinci tentang keterkaitan antara EDM dan e-RKAM
dijelaskan pada modul-modul berikut dari manual pengoperasian e-RKAM.
0 Response to "APLIKASI EDM ERKAM VERSI EXCEL 2021"
Post a Comment