KEMENAG PERCEPAT PPG DALAM JABATAN UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI GURU
Kemenag Percepat
PPG Dalam Jabatan untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
![]() |
sumber: https://pixabay.com/ |
Kementerian Agama (Kemenag) akan
mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun
2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan
kesejahteraan guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum, sejalan dengan
kebijakan pemerintah. Targetnya, sebanyak 625.481 guru dapat mengikuti program
ini dalam dua tahun.
Menteri Agama Nasaruddin Umar
menyebutkan bahwa dari total target tersebut, 484.678 adalah guru madrasah,
sementara sisanya terdiri dari guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha, dan Khonghucu. Untuk mempercepat pelaksanaan, Kemenag membentuk Panitia
Nasional PPG agar program berjalan efisien dan terstruktur.
Ketua Panitia Nasional PPG
Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan pada 2025 ditargetkan sebanyak 269.168
guru mengikuti program ini, dengan 80-100 ribu peserta di angkatan pertama yang
dimulai Maret 2025. Sisanya akan diselesaikan pada 2026.
Pelaksanaan PPG ini dilakukan
serempak untuk semua guru binaan Kemenag sebagai wujud implementasi Moderasi
Beragama. Pendekatan ini mempermudah koordinasi antarunit pembina yang
menangani guru agama dari berbagai latar belakang.
Adapun persyaratan peserta
meliputi status aktif sebagai guru di satminkal Kemenag, diangkat sebelum 30
Juni 2023, memiliki kualifikasi S-1/D-IV sesuai mata pelajaran, sehat jasmani,
dan belum memiliki sertifikat pendidik. Seleksi administrasi dilakukan berbasis
data yang sudah tercatat di Kemenag.
Melalui program ini, Kemenag
berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan berbasis agama serta mendukung
penguatan moderasi beragama di Indonesia.
Berikut persyaratan peserta PPG
Dalam Jabatan Kementerian Agama:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal
yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2.
Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni
2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4.
Belum mencapai batas usia pensiun guru
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.
Belum memiliki sertifikat pendidik;
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan
kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan
dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.
1. PPG Dalam Jabatan adalah solusi strategis dalam
mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama
2.
Saat ini terdapat 620.716 guru binaan
Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG
3.
Kemenag akan menyelesaikan sertifikasi guru
dalam dua tahun
4. Program sertifikasi guru merupakan prioritas,
sehingga perlu upaya serius dan dukungan dari semua pihak
5. Kegiatan PPG Transformasi sepenuhnya
dilaksanakan secara daring melalui platform pembelajaran digital dan bersifat
fleksibel sehingga tidak terlalu membebani mahasiswa/peserta PPG
6.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama
akan dimulai 1 Maret 2025
7.
Dilaksanakan secara serentak di 56 LPTK, dengan
lima angkatan
8. PPG berlangsung selama 45 hari, meliputi
pendalaman Modul (Profesional, Pedagogik, PPP), UKIN dan UP
9. Seleksi peserta akan dilakukan melalui sistem
berbasis data untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sehingga Tahun
2025 pelaksanaan Pretes ditiadakan
10. Pelaksanaan
PPG transformasi ini membutuhkan biaya sebesar Rp. 850.000 per peserta yang
dibiayai dari APBN
11. Bagi
Guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing) nominal Tunjangan
Profesi Guru (TPG) mereka akan dinaikkan dari Rp.1,5 juta menjadi Rp. 2 juta
per bulan
12. Tahun
2025 ini target 310.000 guru sudah tersertifikasi
13. Diharapkan
pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama telah memiliki
sertifikat pendidik
Sumber berita:
2.
https://www.madrasahebat.com/2025/01/rangkuman-penting-point-point.html
0 Response to "KEMENAG PERCEPAT PPG DALAM JABATAN UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI GURU"
Post a Comment