KEMENAG PERCEPAT PPG DALAM JABATAN UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI GURU

Kemenag Percepat PPG Dalam Jabatan untuk Tingkatkan Kompetensi Guru

sumber: https://pixabay.com/

Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan kesejahteraan guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum, sejalan dengan kebijakan pemerintah. Targetnya, sebanyak 625.481 guru dapat mengikuti program ini dalam dua tahun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa dari total target tersebut, 484.678 adalah guru madrasah, sementara sisanya terdiri dari guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Untuk mempercepat pelaksanaan, Kemenag membentuk Panitia Nasional PPG agar program berjalan efisien dan terstruktur.

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan pada 2025 ditargetkan sebanyak 269.168 guru mengikuti program ini, dengan 80-100 ribu peserta di angkatan pertama yang dimulai Maret 2025. Sisanya akan diselesaikan pada 2026.

Pelaksanaan PPG ini dilakukan serempak untuk semua guru binaan Kemenag sebagai wujud implementasi Moderasi Beragama. Pendekatan ini mempermudah koordinasi antarunit pembina yang menangani guru agama dari berbagai latar belakang.

Adapun persyaratan peserta meliputi status aktif sebagai guru di satminkal Kemenag, diangkat sebelum 30 Juni 2023, memiliki kualifikasi S-1/D-IV sesuai mata pelajaran, sehat jasmani, dan belum memiliki sertifikat pendidik. Seleksi administrasi dilakukan berbasis data yang sudah tercatat di Kemenag.

Melalui program ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan berbasis agama serta mendukung penguatan moderasi beragama di Indonesia.

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

1.  Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2.    Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

3.    Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

4.    Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.    Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

7.  Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

 POINT-POINT TRANSFORMASI PPG 2025-2026

 

1.    PPG Dalam Jabatan adalah solusi strategis dalam mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama

2.      Saat ini terdapat 620.716 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG

3.      Kemenag akan menyelesaikan sertifikasi guru dalam dua tahun

4.    Program sertifikasi guru merupakan prioritas, sehingga perlu upaya serius dan dukungan dari semua pihak

5. Kegiatan PPG Transformasi sepenuhnya dilaksanakan secara daring melalui platform pembelajaran digital dan bersifat fleksibel sehingga tidak terlalu membebani mahasiswa/peserta PPG

6.      Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama akan dimulai 1 Maret 2025

7.      Dilaksanakan secara serentak di 56 LPTK, dengan lima angkatan

8.   PPG berlangsung selama 45 hari, meliputi pendalaman Modul (Profesional, Pedagogik, PPP), UKIN dan UP

9.     Seleksi peserta akan dilakukan melalui sistem berbasis data untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sehingga Tahun 2025 pelaksanaan Pretes ditiadakan

10.  Pelaksanaan PPG transformasi ini membutuhkan biaya sebesar Rp. 850.000 per peserta yang dibiayai dari APBN

11.  Bagi Guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing) nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka akan dinaikkan dari Rp.1,5 juta menjadi Rp. 2 juta per bulan

12.  Tahun 2025 ini target 310.000 guru sudah tersertifikasi

13.  Diharapkan pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama telah memiliki sertifikat pendidik

 

Sumber berita:

1. https://kemenag.go.id/nasional/dibuka-mulai-maret-untuk-269-ribu-guru-ini-kriteria-peserta-ppg-kementerian-agama-KoWJ4

2.      https://www.madrasahebat.com/2025/01/rangkuman-penting-point-point.html

 

 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEMENAG PERCEPAT PPG DALAM JABATAN UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI GURU"

Post a Comment

TUNJANGAN INSENTIF GURU MADRASAH TETAP DISALURKAN

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tetap Disalurkan Koleksi Pribadi Meskipun pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran di berbag...

Pendidikan Karakter

Recent Posts