HAKIKAT GURU BERPRESTASI

HAKIKAT GURU BERPRESTASI

Guru merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan. Peran penting guru sangat menentukan kualitas pelaksanaan pendidikan sehingga menghasilkan output pendidikan yang bermutu, output pendidikan yang bermutu akan mengasilkan outcame yang berkualitas yang dapat bersaing ketika mereka terjun ke lingkungan yang lebih luas dengan tingkat persaingan sangat tinggi.

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kemudian pada Pasal 6 dijelaskan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Memperhatikan peran guru yang di jelaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ternyata beban yang dipikul oleh seorang guru bukanlah tugas yang gampang untuk dilaksanakan. Tanggung jawab yang diberikan kepada guru demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional merupakan tugas berat yang harus diupayakan oleh  para guru dalam merealisasikannya. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang paripurna memerlukan kecakapan dan usaha yang sungguh-sungguh, sebab ini sangat menentukan kualitas sumber daya manusia yang akan mengelola negara ini sehingga secara pribadi dan secara nasional warga negara kita bisa bersaing dengan negara-negara lain di seluruh dunia.

Dalam menjalankan tugas yang mulia ini para guru tentu harus memiliki bekal kemampuan yang mumpuni untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi seorang guru mutlak harus dimiliki dan dikuasai oleh para guru agar mereka dalam menjalankan tugasnya bisa fokus terhadap tujuan yang sudah ditetapkan. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Keempat kompetensi yang harus di miliki dan dikuasai oleh para guru merupakan modal penting dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu penguasaan dan pemahaman para guru terhadap empat kompetensi tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas output pendidikan yang dituntut agar bisa menjadi manusia yang paripurna. Dalam upaya membentuk manusia paripurna, seorang guru di sekolah harus berupaya agar dapat mencetak peserta didik yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik, oleh karena itu tuntutan terhadap peserta didik agar berprestasi semestinya juga diikuti pula oleh guru yang berprestasi.
Dalam pedoman pemilihan guru berprestasi, kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan, menjelaskan bawa guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, Nasional dan/atau Internasional, dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Indikator utama yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan untuk menetapkan guru berprestasi adalah bahwa guru yang berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, artinya bahwa guru yang berprestasi ini adalah seorang guru yang kreatif dan inovatif dalam melaksanakan tugasnya dengan bekal kompetensi yang secara umum harus dikuasai oleh setiap guru. Jadi siapapun gurunya kalau dia sudah melakukan kegiatan kreatif dan inovatif dalam melaksanakan tugasnya itu sudah dikatakan guru berprestasi, sehingga dengan prestasi guru seperti itu diharapkan akan muncul output pendidikan yang berkualitas. Adapun guru yang memiliki predikat dan sertifikat sebagai guru berprestasi itu adalah hasil dari pengakuan yang dilaksanakan melalui proses penilaian oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk memberikan penghargaan kepada guru bersangkutan atas dedikasi yang dilakukannya selama menjalankan tugasnya sebagai guru.
Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan memberi pengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan kata lain pemerintah benar-benar memperhatikan kualitas guru dengan cara memberdayakannya terutama untuk guru yang berprestasi.
Tugas guru yang sangat banyak dengan berbagai tuntutan yang dibebankan oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pendidikan, sebenarnya sudah sangat menguras tenaga dan pikiran dari para guru, bahkan dengan tututan yang standar saja masih banyak guru yang belum mampu melaksanakannya. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi kenapa masih banyak guru yang belum bisa mencapai standar dalam menjalankan tugasnya, baik faktor internal maupun eksternal.
Faktor internal timbul dari guru itu sendiri, ketidakfahaman akan tugas yang di embannya, keengganannya untuk belajar kembali tentang ilmu-ilmu pendidikan masa kini, tingkat kesejahteran yang rendah sehingga ada sebagaian guru yang mencari penghasilan tambahan dengan berprofesi ganda merupakan penyebab guru tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar. Faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja guru adalah sering berubahnya regulasi yang di buat oleh pemerintah yang waktu perubahannya sangat singkat, jadi regulasi yang keluar pertama belum difahami dan dilaksanakan oleh para guru ternyata sudah ada regulasi yang sama yang akan menggantikannya seperti misalnya perubahan kurikulum yang tenggang waktunya sangat singkat.
Seorang guru yang dapat menjalankan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah sebenarnya menurut penulis merupakan sebuah prestasi, karena saking banyaknya tuntutan yang diberikan kepada guru. Sebagai seorang guru, kenyataannya dilapangan masih banyak guru yang belum bisa melaksanakan tugas minimalnya dengan sangat baik misalnya dalam masalah disiplin waktu, untuk datang ke sekolah/madrasah tepat waktu, masuk dan keluar kelas tepat waktu ternyata masih banyak guru yang belum mampu melaksanakannya, padahal setiap aktifitas di dalam kelas itu sangat tergantung oleh keberadaan guru. Terjadinya kenakalan peserta didik di dalam kelas adalah salah satunya disebabkan oleh peran guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan tidak berjalan dengan baik.
Jadi prestasi guru yang sesungguhnya adalah tidak ditentukan oleh predikat atau sertifikat yang diperoleh seorang guru, namun indikator paling penting adalah bagaimana guru bisa memberikan pelayanan yang optimal terhadap peserta didik yang jadi tanggungjawabnya ketika berada di dalam kelas. Guru yang dapat menghasilkan output yang berkualitas, itulah sesungguhnya guru yang berprestasi dan itulah hakikat dari guru berprestasi yang tidak semata ditentukan oleh predikat dan sertifikat yang diberikan oleh seseorang atau lembaga tertentu.
Menurut penulis peserta didik harus dilibatkan dalam penilaian ketika ajang guru berprestasi digelar, tidak hanya portopolio, hasil karya ilmiah serta wawancara yang semuanya bersifat teoritik akademik dan subjektifitasnya sangat tinggi yang menjadi acuan penilaian guru berprestasi, tetapi tim penilai harus melakukan uji petik langsung ke sekolah/madrasah  untuk mengecek langsung bagaimana sesungguhnya guru yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Dalam uji petik tersebut tim penilai harus melibatkan semua stakeholder sekolah/madrasah dalam menghimpun informasi tentang guru yang dinilai, terutama terhadap peserta didik, sebab mereka adalah yang merasakan langsung pelayanan dari seorang guru.
Indikator paling penting dari keberhasilan pendidikan adalah output pendidikan yang berkualitas, yang secara otomatis akan membuat sumber daya manusia berkualitas pula. Sebuah bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas akan menjadi bangsa yang besar, maju disegani oleh bangsa lain dan rakyatnya hidup dalam kemakmuran dan itulah sebenarnya tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini melalui guru-guru kreatif dan inovatif sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan. Mudah-mudahan negara kita dapat mencapai tujuan nasional pendidikan agar bangsa ini menjadi bangsa yang baldatun toyyibatun warobbungofur. amin
Penulis : Agus Nana Nuryana, M.M.Pd.
Staf Pengajar Mata Pelajaran Matematika pada MTs Cijangkar dan SMK Cijangkar Ciawi Tasikmalaya Jawa Barat




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HAKIKAT GURU BERPRESTASI"

Post a Comment

APLIKASI EDM ERKAM VERSI EXCEL 2021

Aplikasi EDM ERKAM Versi Excel 2021 A. Pengertian  e-RKAM e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi ...

Pendidikan Karakter

Recent Posts