HAKIKAT GURU BERPRESTASI
HAKIKAT GURU BERPRESTASI
Guru
merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan. Peran penting guru sangat
menentukan kualitas pelaksanaan pendidikan sehingga menghasilkan output pendidikan yang bermutu, output pendidikan yang bermutu akan
mengasilkan outcame yang berkualitas
yang dapat bersaing ketika mereka terjun ke lingkungan yang lebih luas dengan
tingkat persaingan sangat tinggi.
Dalam
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 dijelaskan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Kemudian pada Pasal 6
dijelaskan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Memperhatikan
peran guru yang di jelaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
ternyata beban yang dipikul oleh seorang guru bukanlah tugas yang gampang untuk
dilaksanakan. Tanggung jawab yang diberikan kepada guru demi terwujudnya tujuan
pendidikan nasional merupakan tugas berat yang harus diupayakan oleh para guru dalam merealisasikannya.
Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang paripurna
memerlukan kecakapan dan usaha yang sungguh-sungguh, sebab ini sangat
menentukan kualitas sumber daya manusia yang akan mengelola negara ini sehingga
secara pribadi dan secara nasional warga negara kita bisa bersaing dengan
negara-negara lain di seluruh dunia.
Dalam menjalankan tugas yang mulia ini para guru tentu harus memiliki
bekal kemampuan yang mumpuni untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi seorang guru mutlak harus dimiliki dan dikuasai oleh para guru agar
mereka dalam menjalankan tugasnya bisa fokus terhadap tujuan yang sudah
ditetapkan. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Keempat kompetensi yang harus di
miliki dan dikuasai oleh para guru merupakan modal penting dalam menjalankan
tugasnya sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu penguasaan dan pemahaman
para guru terhadap empat kompetensi tersebut sangat berpengaruh terhadap
kualitas output pendidikan yang dituntut agar bisa menjadi manusia yang
paripurna. Dalam upaya membentuk manusia paripurna, seorang guru di sekolah
harus berupaya agar dapat mencetak peserta didik yang berprestasi dibidang
akademik maupun non akademik, oleh karena itu tuntutan terhadap peserta didik
agar berprestasi semestinya juga diikuti pula oleh guru yang berprestasi.
Dalam pedoman pemilihan guru berprestasi, kementerian pendidikan dan
kebudayaan melalui direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan,
menjelaskan bawa guru berprestasi adalah
guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional, menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada
tingkat daerah, Nasional dan/atau Internasional, dan secara langsung membimbing
peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler.
Indikator utama yang
ditetapkan oleh kementerian pendidikan untuk menetapkan guru berprestasi adalah
bahwa guru yang berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, artinya bahwa guru yang berprestasi ini
adalah seorang guru yang kreatif dan inovatif dalam melaksanakan tugasnya dengan
bekal kompetensi yang secara umum harus dikuasai oleh setiap guru. Jadi
siapapun gurunya kalau dia sudah melakukan kegiatan kreatif dan inovatif dalam
melaksanakan tugasnya itu sudah dikatakan guru berprestasi, sehingga dengan
prestasi guru seperti itu diharapkan akan muncul output pendidikan yang berkualitas. Adapun guru yang memiliki
predikat dan sertifikat sebagai guru berprestasi itu adalah hasil dari
pengakuan yang dilaksanakan melalui proses penilaian oleh kementerian
pendidikan dan kebudayaan untuk memberikan penghargaan kepada guru bersangkutan
atas dedikasi yang dilakukannya selama menjalankan tugasnya sebagai guru.
Pemilihan guru
berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi,
loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan memberi pengaruh
positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar
biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan kata lain pemerintah benar-benar memperhatikan kualitas guru dengan cara
memberdayakannya terutama untuk guru yang berprestasi.
Tugas guru yang sangat banyak
dengan berbagai tuntutan yang dibebankan oleh pemerintah melalui
regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pendidikan, sebenarnya sudah sangat
menguras tenaga dan pikiran dari para guru, bahkan dengan tututan yang standar
saja masih banyak guru yang belum mampu melaksanakannya. Banyak sekali faktor yang
mempengaruhi kenapa masih banyak guru yang belum bisa mencapai standar dalam
menjalankan tugasnya, baik faktor internal maupun eksternal.
Faktor internal timbul dari guru
itu sendiri, ketidakfahaman akan tugas yang di embannya, keengganannya untuk
belajar kembali tentang ilmu-ilmu pendidikan masa kini, tingkat kesejahteran
yang rendah sehingga ada sebagaian guru yang mencari penghasilan tambahan
dengan berprofesi ganda merupakan penyebab guru tidak bisa melaksanakan
tugasnya sesuai dengan standar. Faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja guru
adalah sering berubahnya regulasi yang di buat oleh pemerintah yang waktu
perubahannya sangat singkat, jadi regulasi yang keluar pertama belum difahami
dan dilaksanakan oleh para guru ternyata sudah ada regulasi yang sama yang akan
menggantikannya seperti misalnya perubahan kurikulum yang tenggang waktunya
sangat singkat.
Seorang guru yang dapat
menjalankan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah sebenarnya
menurut penulis merupakan sebuah prestasi, karena saking banyaknya tuntutan
yang diberikan kepada guru. Sebagai seorang guru, kenyataannya dilapangan masih
banyak guru yang belum bisa melaksanakan tugas minimalnya dengan sangat baik
misalnya dalam masalah disiplin waktu, untuk datang ke sekolah/madrasah tepat
waktu, masuk dan keluar kelas tepat waktu ternyata masih banyak guru yang belum
mampu melaksanakannya, padahal setiap aktifitas di dalam kelas itu sangat
tergantung oleh keberadaan guru. Terjadinya kenakalan peserta didik di dalam
kelas adalah salah satunya disebabkan oleh peran guru dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan tidak berjalan dengan baik.
Jadi prestasi guru yang
sesungguhnya adalah tidak ditentukan oleh predikat atau sertifikat yang
diperoleh seorang guru, namun indikator paling penting adalah bagaimana guru
bisa memberikan pelayanan yang optimal terhadap peserta didik yang jadi
tanggungjawabnya ketika berada di dalam kelas. Guru yang dapat menghasilkan output
yang berkualitas, itulah sesungguhnya guru yang berprestasi dan itulah
hakikat dari guru berprestasi yang tidak semata ditentukan oleh predikat dan
sertifikat yang diberikan oleh seseorang atau lembaga tertentu.
Menurut penulis peserta didik
harus dilibatkan dalam penilaian ketika ajang guru berprestasi digelar, tidak
hanya portopolio, hasil karya ilmiah serta wawancara yang semuanya bersifat
teoritik akademik dan subjektifitasnya sangat tinggi yang menjadi acuan
penilaian guru berprestasi, tetapi tim penilai harus melakukan uji petik
langsung ke sekolah/madrasah untuk
mengecek langsung bagaimana sesungguhnya guru yang bersangkutan dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari. Dalam uji petik tersebut tim penilai harus
melibatkan semua stakeholder sekolah/madrasah dalam menghimpun informasi
tentang guru yang dinilai, terutama terhadap peserta didik, sebab mereka adalah
yang merasakan langsung pelayanan dari seorang guru.
Indikator paling penting dari
keberhasilan pendidikan adalah output pendidikan yang berkualitas, yang
secara otomatis akan membuat sumber daya manusia berkualitas pula. Sebuah
bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas akan menjadi bangsa
yang besar, maju disegani oleh bangsa lain dan rakyatnya hidup dalam kemakmuran
dan itulah sebenarnya tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini melalui guru-guru kreatif dan inovatif
sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan. Mudah-mudahan negara kita dapat
mencapai tujuan nasional pendidikan agar bangsa ini menjadi bangsa yang baldatun
toyyibatun warobbungofur. amin
Penulis :
Agus Nana Nuryana, M.M.Pd.
Staf Pengajar Mata Pelajaran Matematika pada MTs Cijangkar dan SMK
Cijangkar Ciawi Tasikmalaya Jawa Barat
0 Response to "HAKIKAT GURU BERPRESTASI"
Post a Comment