GURU PROFESIONAL HARUS AKTIF BERORGANISASI

Guru Profesional Harus Aktif Berorganisasi
Oleh: Agus Nana Nuryana, M.M.Pd.*

Akhir-akhir ini kita digemparkan dengan berbagai pemberitaan di media masa yang mencabik-cabik dunia pendidikan di negara kita tercinta. Dimana seorang guru yang semestinya dihormati dan jadi panutan bagi peserta didik, kini seolah tidak berarti lagi. Posisi seorang guru yang semestinya berperan sebagai orang tua di sekolah/madrasah yang memberikan ilmu, membimbing dan mengarahkan pada hal-hal yang baik dianggap sebagai musuh dan orang yang posisinya tidak penting, sehingga seorang seorang peserta didik berani mengabaikan, melawan, bahkan yang paling parah adalah menganiaya yang menyebabkan seorang guru menjadi terluka bahkan kehilangan nyawa ditangan peserta didiknya sendiri.

Kejadian tragis tersebut menurut para ahli disebabkan oleh banyak faktor yang tidak hanya melibatkan emosi seorang peserta didik, namun pemicunya juga bisa disebabkan oleh sikap guru yang mungkin membuat emosi anak menjadi meledak-ledak. Hal ini memberikan gambaran bahwa seorang guru semestinya juga mencari cara yang tepat dalam memperlakukan seorang peserta didik. Guru tidak boleh berpikir bahwa posisi seorang peserta didik zaman dulu sama dengan peserta didik zaman sekarang. Kejadian ini semestinya harus dijadikan auto kritik bagi setiap guru agar selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensinya sesuai dengan pekembangan zaman, agar tujuan pendidikan nasional bisa tercapai sesuai dengan yang diinginkan.

Dalam pelaksanaan proses pendidikan, guru memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Guru menjadi tulang punggung kemajuan bangsa di bidang pendidikan yang posisinya sangat strategis dalam menopang pembangunan nasional, sebab salah satu penunjang kemajuan suatu bangsa adalah keberhasilannya dalam bidang pendidikan. Sudah banyak contoh negara-negara yang maju dalam segala bidang, hampir bisa dipastikan bahwa pendidikannya pun maju.

Keberadaan guru dalam sistem pendidikan tidak bisa digantikan oleh apaun, bahkan oleh perangkat yang sangat canggih sekalipun, sebab tugas guru tidak hanya menyampaikan materi pemberlajaran yang sudah ditetapkan, namun guru juga memiliki tugas untuk mendidik, membimbing, menilai dan tugas lainnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan bahwa ‘Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah’.

Posisi guru saat ini sudah mengalami perubahan pengakuan yang sangat signifikan. Sebagai tenaga profesional, seorang guru harus betul-betul mempersiapkan diri untuk memberikan pelayan optimal dalam bidang pendidikan. Tuntutan ini diimbangi dengan diberikannya penghargaan kepada profesi guru yaitu pemberian tunjangan profesi guru dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.  Sebagai seorang profesional, guru harus menguasai setidaknya empat kompetensi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah antara lain, kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Dalam menjaga profesionalitasnya seorang guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu seorang guru harus memposisikan diri sebagai pembelajar yang selalu haus akan ilmu pengetahuan yang dapat menunjang peningkatan pelayanannya dalam menjalankan tugas sehari-hari. Tidak hanya mengajar, guru juga harus peka terhadap perkembangan zaman yang semakin dinamis dan memerlukan penyesuain dalam menghadapinya.

Salah satu cara agar guru bisa selalu meningkatkan kompetensinya adalah dengan aktif pada organisasi-organisasi profesi guru. Keterlibatan guru dalam berbagai organisasi profesi guru akan memberikan pengalaman dan pengetahuan terbaru sekitar profesi yang digelutinya sehingga mereka tidak ketinggalan informasi dan selalu melakukan inovasi serta kreatif dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang didirikan dan diurus oleh guru dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yaitu (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat; (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi; (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

memperhatikan undang-undang guru dan dosen, maka seorang guru wajib untuk menjadi anggota salahsatu organisasi profesi guru dalam rangka untuk meningkatkan kompetensinya. Aturan undang-undang ini mestinya mengikat dan oleh kerena itu setiap guru harus menjadi anggota salah satu organisasi profesi, kalau tidak berarti sudah melanggar undang-undang.

Saat ini sudah banyak organisasi profesi guru, baik yang berafiliasi dengan pemerintah ataupun oganisasi profesi guru yang independen. Seorang guru boleh memilih untuk dapat aktif dalam organisasi profesi tersebut. Ketika seorang guru aktif pada organiasasi profesi, maka guru tersebut berupaya untuk meningkatkan kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Peningkatan kompetensi profesional guru misalnya bisa mereka lalukan ketika guru aktif pada organiasi guru mata pelajaran seperti Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk tingkat SD/MI dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk tingkat SMP/MTs atau SMA/SMK/MA.

Selain organisasi profesi guru yang berkaitan dengan mata pelajaran, seorang guru juga bisa aktif di organisasi profesi guru yang lebih luas, misalnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) yang garapannya tidak terbatas hanya pada satu bidang, tetapi mengelola semua bidang yang berkaitan dengan kegiatan dan kepentingan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Berkaitan dengan kewenangan organisasi profesi,  Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 42 mengatur bahwa: Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: (1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru;  (2) memberikan bantuan hukum kepada guru; (3) memberikan perlindungan profesi guru; (4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan (5) memajukan pendidikan nasional. Pada Pasal 43 dijelaskan lagi bahwa: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika.

Keterlibatan guru dalam organisasi profesi jelas akan membantu para guru untuk terus berupaya meningkatkan kompetensinya dan berupaya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang sudah ditetapkan. Kegiatan diskusi atau pertemuan guru dalam organisasi dengan guru-guru yang lain akan saling mengingatkan mereka untuk selalu melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan saling bertukar pengalaman dengan dalam hal melaksanakan tugasnya sehari-hari, sehingga informasi yang diterima oleh seorang guru selalu up to date mengikuti perkembangan zaman yang sedang terjadi.

Interaksi antar sesama guru dalam organisasi profesi akan mengasah kompetensi sosial mereka ke arah yang lebih baik, sebab dengan adanya interaksi tersebut setiap guru akan terbiasa dengan perbedaan pendapat, perbedaan pemahaman, perbedaaan keinginan dan hal-hal lain yang membuat para guru untuk selalu belajar dalam menyikapi dan menyelesaikan setiap permasalahan. Pada penjelasan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal Pasal 10 Ayat (1) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pengalaman guru dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan organisasi profesi bisa dijadikan pengalaman untuk menyelesaiakan setiap permasalahan yang terjadi di sekolah/madrasah, dimana prinsip penyelesaian masalah dilakukan atas dasar kepentingan dan tujuan yang sama untuk mendapatkan kebaikan bersama tanpa merugikan atau menyakiti salah satu pihak yang dilakukan dengan penuh kesadaran untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau prinsip ini dipegang dengan kuat oleh semua pihak, maka tidak akan terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan salah satu pihak dirugikan atau tersakiti.

Kesadaran dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang ditetapkan menjadi hal yang sangat penting untuk dipegang teguh oleh setiap orang. Seorang guru sebagai orang berpendidikan dan tenaga profesional semestinya terus berupaya meningkatkan kompetensinya agar bisa mengimbangi arus perkembangan zaman yang semakin deras, jangan sampai guru dikatakan “bagai katak dalam tempurung” yang tidak berdaya dan merasa cukup dengan keadaan saat ini sehingga enggan untuk belajar dalam upaya meningkatkan kompetensinya untuk memenuhi tantangan zaman yang semakain cepat berubah.

Dengan keterlibatan guru dalam berbagai organisasi profesi guru, mudah-mudahan dapat memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dihadapi saat ini di dunia pendidikan kita, sehingga guru profesional yang diharapkan bisa terwujud nyata yang bisa menghantarkan pada tercapainya tujuan pendidikan nasional negara kita tercinta. Amin.

*Staf Pengajar Mata Pelajaran Matematika pada MTs Cijangkar dan SMK Cijangkar Ciawi Tasikmalaya, Sekretaris DPC PGM Indonesia Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "GURU PROFESIONAL HARUS AKTIF BERORGANISASI"

Post a Comment

APLIKASI EDM ERKAM VERSI EXCEL 2021

Aplikasi EDM ERKAM Versi Excel 2021 A. Pengertian  e-RKAM e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi ...

Pendidikan Karakter

Recent Posts