GURU PROFESIONAL HARUS AKTIF BERORGANISASI
Guru Profesional Harus Aktif Berorganisasi
Oleh: Agus Nana Nuryana, M.M.Pd.*
Oleh: Agus Nana Nuryana, M.M.Pd.*
Akhir-akhir ini kita digemparkan dengan berbagai
pemberitaan di media masa yang mencabik-cabik dunia pendidikan di negara kita
tercinta. Dimana seorang guru yang semestinya dihormati dan jadi panutan bagi
peserta didik, kini seolah tidak berarti lagi. Posisi seorang guru yang
semestinya berperan sebagai orang tua di sekolah/madrasah yang memberikan ilmu,
membimbing dan mengarahkan pada hal-hal yang baik dianggap sebagai musuh dan
orang yang posisinya tidak penting, sehingga seorang seorang peserta didik
berani mengabaikan, melawan, bahkan yang paling parah adalah menganiaya yang
menyebabkan seorang guru menjadi terluka bahkan kehilangan nyawa ditangan
peserta didiknya sendiri.
Kejadian tragis tersebut menurut para ahli disebabkan
oleh banyak faktor yang tidak hanya melibatkan emosi seorang peserta didik,
namun pemicunya juga bisa disebabkan oleh sikap guru yang mungkin membuat emosi
anak menjadi meledak-ledak. Hal ini memberikan gambaran bahwa seorang guru
semestinya juga mencari cara yang tepat dalam memperlakukan seorang peserta
didik. Guru tidak boleh berpikir bahwa posisi seorang peserta didik zaman dulu
sama dengan peserta didik zaman sekarang. Kejadian ini semestinya harus
dijadikan auto kritik bagi setiap
guru agar selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensinya sesuai dengan
pekembangan zaman, agar tujuan pendidikan nasional bisa tercapai sesuai dengan
yang diinginkan.
Dalam pelaksanaan proses pendidikan, guru memiliki peran
dan fungsi yang sangat penting. Guru menjadi tulang punggung kemajuan bangsa di
bidang pendidikan yang posisinya sangat strategis dalam menopang pembangunan
nasional, sebab salah satu penunjang kemajuan suatu bangsa adalah
keberhasilannya dalam bidang pendidikan. Sudah banyak contoh negara-negara yang
maju dalam segala bidang, hampir bisa dipastikan bahwa pendidikannya pun maju.
Keberadaan guru dalam sistem pendidikan tidak bisa
digantikan oleh apaun, bahkan oleh perangkat yang sangat canggih sekalipun,
sebab tugas guru tidak hanya menyampaikan materi pemberlajaran yang sudah
ditetapkan, namun guru juga memiliki tugas untuk mendidik, membimbing, menilai
dan tugas lainnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan bahwa ‘Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah’.
Posisi guru saat ini sudah mengalami perubahan pengakuan
yang sangat signifikan. Sebagai tenaga profesional, seorang guru harus
betul-betul mempersiapkan diri untuk memberikan pelayan optimal dalam bidang
pendidikan. Tuntutan ini diimbangi dengan diberikannya penghargaan kepada
profesi guru yaitu pemberian tunjangan profesi guru dalam upaya peningkatan
kesejahteraan guru.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai
seorang profesional, guru harus menguasai setidaknya empat kompetensi yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah antara lain, kompetensi paedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Dalam menjaga profesionalitasnya seorang guru dituntut
untuk selalu meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu seorang guru harus
memposisikan diri sebagai pembelajar yang selalu haus akan ilmu pengetahuan
yang dapat menunjang peningkatan pelayanannya dalam menjalankan tugas
sehari-hari. Tidak hanya mengajar, guru juga harus peka terhadap perkembangan
zaman yang semakin dinamis dan memerlukan penyesuain dalam menghadapinya.
Salah satu cara agar guru bisa selalu meningkatkan
kompetensinya adalah dengan aktif pada organisasi-organisasi profesi guru. Keterlibatan
guru dalam berbagai organisasi profesi guru akan memberikan pengalaman dan
pengetahuan terbaru sekitar profesi yang digelutinya sehingga mereka tidak
ketinggalan informasi dan selalu melakukan inovasi serta kreatif dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang didirikan
dan diurus oleh guru dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan
profesionalitas guru, sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat (1) sampai dengan ayat (5)
yaitu (1) Guru membentuk organisasi
profesi yang bersifat independen;
(2) Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat; (3) Guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi; (4) Pembentukan
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
dan (5) Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
memperhatikan undang-undang guru dan dosen, maka seorang
guru wajib untuk menjadi anggota salahsatu organisasi profesi guru dalam rangka
untuk meningkatkan kompetensinya. Aturan undang-undang ini mestinya mengikat
dan oleh kerena itu setiap guru harus menjadi anggota salah satu organisasi
profesi, kalau tidak berarti sudah melanggar undang-undang.
Saat ini sudah banyak organisasi profesi guru, baik yang
berafiliasi dengan pemerintah ataupun oganisasi profesi guru yang independen.
Seorang guru boleh memilih untuk dapat aktif dalam organisasi profesi tersebut.
Ketika seorang guru aktif pada organiasasi profesi, maka guru tersebut berupaya
untuk meningkatkan kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Peningkatan
kompetensi profesional guru misalnya bisa mereka lalukan ketika guru aktif pada
organiasi guru mata pelajaran seperti Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk tingkat
SD/MI dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk tingkat SMP/MTs atau SMA/SMK/MA.
Selain organisasi profesi guru yang berkaitan dengan mata
pelajaran, seorang guru juga bisa aktif di organisasi profesi guru yang lebih
luas, misalnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau Perkumpulan Guru
Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) yang garapannya tidak terbatas hanya pada
satu bidang, tetapi mengelola semua bidang yang berkaitan dengan kegiatan dan
kepentingan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Berkaitan dengan kewenangan organisasi profesi, Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 42 mengatur
bahwa: Organisasi
profesi guru mempunyai kewenangan: (1) menetapkan dan menegakkan kode
etik guru; (2) memberikan
bantuan hukum kepada guru; (3) memberikan perlindungan profesi guru; (4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan (5) memajukan pendidikan nasional. Pada Pasal 43 dijelaskan lagi bahwa: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika.
Keterlibatan
guru dalam organisasi profesi jelas akan membantu para guru untuk terus
berupaya meningkatkan kompetensinya dan berupaya menjalankan tugas sesuai
dengan tupoksi yang sudah ditetapkan. Kegiatan diskusi atau pertemuan guru
dalam organisasi dengan guru-guru yang lain akan saling mengingatkan mereka
untuk selalu melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan saling bertukar
pengalaman dengan dalam hal melaksanakan tugasnya sehari-hari, sehingga
informasi yang diterima oleh seorang guru selalu up to date mengikuti
perkembangan zaman yang sedang terjadi.
Interaksi
antar sesama guru dalam organisasi profesi akan mengasah kompetensi sosial
mereka ke arah yang lebih baik, sebab dengan adanya interaksi tersebut setiap
guru akan terbiasa dengan perbedaan pendapat, perbedaan pemahaman, perbedaaan
keinginan dan hal-hal lain yang membuat para guru untuk selalu belajar dalam
menyikapi dan menyelesaikan setiap permasalahan. Pada penjelasan Undang Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal Pasal 10 Ayat (1) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien
dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar yang mengikat perilaku guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pengalaman
guru dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan organisasi profesi bisa
dijadikan pengalaman untuk menyelesaiakan setiap permasalahan yang terjadi di
sekolah/madrasah, dimana prinsip penyelesaian masalah dilakukan atas dasar
kepentingan dan tujuan yang sama untuk mendapatkan kebaikan bersama tanpa
merugikan atau menyakiti salah satu pihak yang dilakukan dengan penuh kesadaran
untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau prinsip ini dipegang dengan kuat
oleh semua pihak, maka tidak akan terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan salah
satu pihak dirugikan atau tersakiti.
Kesadaran
dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang ditetapkan menjadi hal yang
sangat penting untuk dipegang teguh oleh setiap orang. Seorang guru sebagai
orang berpendidikan dan tenaga profesional semestinya terus berupaya
meningkatkan kompetensinya agar bisa mengimbangi arus perkembangan zaman yang
semakin deras, jangan sampai guru dikatakan “bagai katak dalam tempurung” yang
tidak berdaya dan merasa cukup dengan keadaan saat ini sehingga enggan untuk
belajar dalam upaya meningkatkan kompetensinya untuk memenuhi tantangan zaman
yang semakain cepat berubah.
Dengan
keterlibatan guru dalam berbagai organisasi profesi guru, mudah-mudahan dapat
memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sedang
dihadapi saat ini di dunia pendidikan kita, sehingga guru profesional yang
diharapkan bisa terwujud nyata yang bisa menghantarkan pada tercapainya tujuan pendidikan
nasional negara kita tercinta. Amin.
*Staf Pengajar Mata Pelajaran Matematika pada MTs Cijangkar dan SMK Cijangkar Ciawi Tasikmalaya, Sekretaris DPC PGM Indonesia Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya.
*Staf Pengajar Mata Pelajaran Matematika pada MTs Cijangkar dan SMK Cijangkar Ciawi Tasikmalaya, Sekretaris DPC PGM Indonesia Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya.
0 Response to "GURU PROFESIONAL HARUS AKTIF BERORGANISASI"
Post a Comment