BONGKAR PASANG KURIKULUM SEKOLAH/MADRASAH, HARUSKAH?
Menjelang
tahun ajaran baru sekolah/madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 kalangan praktisi
pendidikan mulai bertanya-tanya lagi tentang kurikulum yang akan diterapkan
pada tahun ajaran baru, sebab beberapa tahun ke belakang setiap tahun ajaran
baru mesti ada perubahan kurikulum walaupun hanya sebatas revisi, namun bagi
praktisi pendidikan di lapangan ini menjadi bahan pemikiran, sebab sedikit saja
ada revisi/perubahan kurikulum, banyak pula yang berubah dalam melaksanakan
proses pembelajaran di sekolah/madrasah.
Sejak
diberlakukan penggunaan kurikulum 2013, dalam praktiknya sudah mengalami
beberapa kali revisi, pemberlakukan kurikulum 2013 yang terkesan dipaksakan
menurut sebagian kalangan terutama terkait kesiapan satuan pendidikan dalam
menerapkan kurikulum 2013, membuat pemberlakuannya kurang efektif. Tidak semua
sekolah/madrasah memberlakukan kurikulum ini, sehingga penggunaan kurikulum
sekolah/madrasah tidak sama antar sekolah yang ada di Indonesia, propinsi,
kabupaten, bahkan ditingkat kecamatan.
Pemberlakuan
kurikulum 2013 yang dilakukan bertepatan dengan akan berakhirnya pemerintahan
yang sedang berkuasa waktu itu, memberikan kesan dipaksakan agar penguasa waktu
itu bisa memberikan kontribusi kepada Negara dengan memberikan hasil karya yang
mereka lakukan ketika berkuasa, sehingga perubahan kurikulum ini sepertinya
berkaitan dengan kepentingan politik dalam bidang pendidikan yang menunjukan
bahwa ketika ganti pemerintahan maka kebijakan juga akan berubah mengikuti
keinginan penguasa saat itu termasuk dalam bidang pendidikan. Sedangkan yang
menanggung akibatnya adalah para praktisi pendidikan di tingkat satuan
pendidikan yaitu peserta didik, guru dan pengawas. Yang menjadi persoalan
haruskah kurikulum sekolah/madrasah itu dibongkar pasang atau diganti?
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dari pengertian
kurikulum tersebut, sangat dimungkinkan kurikulum itu dapat berubah, namun
disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan itu sendiri bukan karena kebutuhan dari
sekolmpok orang tertentu atau organisasi tertentu. Sebuah perangkat yang sudah
tidak relevan dengan tujuan yang diinginkan semestinya diganti agar tujuan yang
ditetapkan bisa tercapai secara optimal.
Jepang
merupakan sebuah Negara dengan sistem pendidikan terbaik di Asia bahkan dunia,
kemajuan pendidikan di Jepang sudah tidak diragukan lagi. Kurikulum pendidikan
di Jepang juga kerap kali diganti yang disesuaikan dengan permintaan
kualifikasi dan tingkat kompetensi yang semakin tinggi. Perubahan kurikulum di
Negara Jepang yang diimbangi dengan kualitas guru yang sangat baik yang juga
ditunjang oleh kedisiplinan peserta didik yang sangat tinggi membuat Jepang
merupakan Negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia.
Di
Indonesia sendiri tercatat sudah 11 kali perubahan kurikulum sampai terakhir
pemberlakuan kurikulum 2013. Namun kalau kita amati sistem pendidikan kita hari
ini, sepertinya sedang mengalami penurunan kualitas. Kita semua tahu beberapa
tahun ke belakang Negara-negara tetangga banyak yang belajar mengenai sistem
pendidikan kepada Indonesia, namun sekarang kenyataannya sudah terbalik.
Negara-negara tetangga kita, sistem pendidikannya semakin maju dan bahkan dengan
bangga banyak orang Indonesia yang belajar di Negara tetangga seperti
Singapura, Malaysia dan Filipina, padahal dulu orang Malaysia, Singapura dan
Filipina berbondong-bondong untuk belajar di Indonesia.
Perubahan
kurikulum sekolah/madrasah merupakan suatu yang wajar untuk dilakukan, namun
hal ini harus dilakukan sesuai dengan hasil kajian yang benar dan menyeluruh
untuk kepentingan kemajuan pendidikan, bukan karena kepentingan yang lain yang
tidak ada hubungannnya dengan pendidikan. Perubahan kurikulum sekolah/madrasah yang
terkesan dipaksakan akan menjadi sia-sia karena kurang mendukung ‘kemajuan
pendidikan’, bahkan setiap kali ada perubahan kurikulum pasti pemerintah akan
mengeluarkan biaya yang sangat besar hingga triliunan rupiah sedangkan hasilnya
kurang berdampak positif terhadap kemajuan pendidikan.
Perubahan kurikulum
yang saat ini sedang di persiapkan oleh pemerintah semestinya membawa perubahan
ke arah yang lebih baik terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia. Pemerintah
melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan, seharusnya melaksanakan
perubahan kurikulum secara efektif dan efisien dengan berlandaskan kepentingan
bangsa dan Negara untuk memajukan pendidikan nasional.
Kita tahu bahwa
penggunaan kurikulum 2013 seharusnya sudah dilaksanakan mulai tahun 2013,
sehingga tiga tahun setelahnya semua sekolah/madrasah sudah menggunakan
kurikulum 2013. Namun baru berjalan satu semester karena penguasa berganti,
maka penggunaan kurikulum 2013 ditinjau ulang dan pemerintah yang baru membuat
lagi rencana untuk pemberlakukan kurikulum baru yang tentunya ini tidak efektif
dan efisien, sehingga akibat kebijakan ini pelaksana pendidikan di tingkat
satuan pendidikan yang paling merasakan dampak dari pemberlakukan kebijakan
ini. Semestinya pemangku kebijakan yang baru memberikan kesempatan untuk
pemberlakuan kurikulum ini sampai ada hasil yang dapat diuji untuk menentukan
kebijakan berikutnya.
Mudah-mudahan pemberlakuan
kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017 yang sudah di mulai tahun ajaran
2017/2018 bisa dilaksanakan secara optimal demi kemajuan pendidikan di Indonesia yang lebih
baik, sehingga Negara kita mampu bersaing dan bertanding dengan Negara-negara maju
lainnya yang ada di dunia. Amin.
0 Response to "BONGKAR PASANG KURIKULUM SEKOLAH/MADRASAH, HARUSKAH?"
Post a Comment