BONGKAR PASANG KURIKULUM SEKOLAH/MADRASAH, HARUSKAH?


Menjelang tahun ajaran baru sekolah/madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 kalangan praktisi pendidikan mulai bertanya-tanya lagi tentang kurikulum yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru, sebab beberapa tahun ke belakang setiap tahun ajaran baru mesti ada perubahan kurikulum walaupun hanya sebatas revisi, namun bagi praktisi pendidikan di lapangan ini menjadi bahan pemikiran, sebab sedikit saja ada revisi/perubahan kurikulum, banyak pula yang berubah dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah/madrasah.

Sejak diberlakukan penggunaan kurikulum 2013, dalam praktiknya sudah mengalami beberapa kali revisi, pemberlakukan kurikulum 2013 yang terkesan dipaksakan menurut sebagian kalangan terutama terkait kesiapan satuan pendidikan dalam menerapkan kurikulum 2013, membuat pemberlakuannya kurang efektif. Tidak semua sekolah/madrasah memberlakukan kurikulum ini, sehingga penggunaan kurikulum sekolah/madrasah tidak sama antar sekolah yang ada di Indonesia, propinsi, kabupaten, bahkan ditingkat kecamatan.

Pemberlakuan kurikulum 2013 yang dilakukan bertepatan dengan akan berakhirnya pemerintahan yang sedang berkuasa waktu itu, memberikan kesan dipaksakan agar penguasa waktu itu bisa memberikan kontribusi kepada Negara dengan memberikan hasil karya yang mereka lakukan ketika berkuasa, sehingga perubahan kurikulum ini sepertinya berkaitan dengan kepentingan politik dalam bidang pendidikan yang menunjukan bahwa ketika ganti pemerintahan maka kebijakan juga akan berubah mengikuti keinginan penguasa saat itu termasuk dalam bidang pendidikan. Sedangkan yang menanggung akibatnya adalah para praktisi pendidikan di tingkat satuan pendidikan yaitu peserta didik, guru dan pengawas. Yang menjadi persoalan haruskah kurikulum sekolah/madrasah itu dibongkar pasang atau diganti?

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dari pengertian kurikulum tersebut, sangat dimungkinkan kurikulum itu dapat berubah, namun disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan itu sendiri bukan karena kebutuhan dari sekolmpok orang tertentu atau organisasi tertentu. Sebuah perangkat yang sudah tidak relevan dengan tujuan yang diinginkan semestinya diganti agar tujuan yang ditetapkan bisa tercapai secara optimal.
Jepang merupakan sebuah Negara dengan sistem pendidikan terbaik di Asia bahkan dunia, kemajuan pendidikan di Jepang sudah tidak diragukan lagi. Kurikulum pendidikan di Jepang juga kerap kali diganti yang disesuaikan dengan permintaan kualifikasi dan tingkat kompetensi yang semakin tinggi. Perubahan kurikulum di Negara Jepang yang diimbangi dengan kualitas guru yang sangat baik yang juga ditunjang oleh kedisiplinan peserta didik yang sangat tinggi membuat Jepang merupakan Negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia.

Di Indonesia sendiri tercatat sudah 11 kali perubahan kurikulum sampai terakhir pemberlakuan kurikulum 2013. Namun kalau kita amati sistem pendidikan kita hari ini, sepertinya sedang mengalami penurunan kualitas. Kita semua tahu beberapa tahun ke belakang Negara-negara tetangga banyak yang belajar mengenai sistem pendidikan kepada Indonesia, namun sekarang kenyataannya sudah terbalik. Negara-negara tetangga kita, sistem pendidikannya semakin maju dan bahkan dengan bangga banyak orang Indonesia yang belajar di Negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Filipina, padahal dulu orang Malaysia, Singapura dan Filipina berbondong-bondong untuk belajar di Indonesia.

Perubahan kurikulum sekolah/madrasah merupakan suatu yang wajar untuk dilakukan, namun hal ini harus dilakukan sesuai dengan hasil kajian yang benar dan menyeluruh untuk kepentingan kemajuan pendidikan, bukan karena kepentingan yang lain yang tidak ada hubungannnya dengan pendidikan. Perubahan kurikulum sekolah/madrasah yang terkesan dipaksakan akan menjadi sia-sia karena kurang mendukung ‘kemajuan pendidikan’, bahkan setiap kali ada perubahan kurikulum pasti pemerintah akan mengeluarkan biaya yang sangat besar hingga triliunan rupiah sedangkan hasilnya kurang berdampak positif terhadap kemajuan pendidikan.

Perubahan kurikulum yang saat ini sedang di persiapkan oleh pemerintah semestinya membawa perubahan ke arah yang lebih baik terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan, seharusnya melaksanakan perubahan kurikulum secara efektif dan efisien dengan berlandaskan kepentingan bangsa dan Negara untuk memajukan pendidikan nasional.
Kita tahu bahwa penggunaan kurikulum 2013 seharusnya sudah dilaksanakan mulai tahun 2013, sehingga tiga tahun setelahnya semua sekolah/madrasah sudah menggunakan kurikulum 2013. Namun baru berjalan satu semester karena penguasa berganti, maka penggunaan kurikulum 2013 ditinjau ulang dan pemerintah yang baru membuat lagi rencana untuk pemberlakukan kurikulum baru yang tentunya ini tidak efektif dan efisien, sehingga akibat kebijakan ini pelaksana pendidikan di tingkat satuan pendidikan yang paling merasakan dampak dari pemberlakukan kebijakan ini. Semestinya pemangku kebijakan yang baru memberikan kesempatan untuk pemberlakuan kurikulum ini sampai ada hasil yang dapat diuji untuk menentukan kebijakan berikutnya.

Mudah-mudahan pemberlakuan kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017 yang sudah di mulai tahun ajaran 2017/2018 bisa dilaksanakan secara optimal demi  kemajuan pendidikan di Indonesia yang lebih baik, sehingga Negara kita mampu bersaing dan bertanding dengan Negara-negara maju lainnya yang ada di dunia. Amin.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BONGKAR PASANG KURIKULUM SEKOLAH/MADRASAH, HARUSKAH?"

Post a Comment

Senja hari

Hdjshdhdhrjdhbbdd

Pendidikan Karakter

Recent Posts