Peranan Guru dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
“Satu kali contoh lebih baik
daripada seribu kali bicara”
Dunia
pendidikan di Indonesia saat ini sedang dalam fase yang sangat memerlukan
perhatian serius dari dari berbagai
kalangan.
Output pendidikan saat ini berada
dalam tahap memprihatinkan terutama dari segi sikap atau karakter yang sangat
jauh dengan budaya bangsa Indonesia yang terkenal ramah, santun, cinta damai dan
menjunjung tinggi kebersamaan.
Kondisi bangsa yang saat ini sedang mengalami penurunan
dari segi sikap dan bahkan mengalami peubahan ke arah yang negatif yang tidak
sesuai dengan karakter bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pendidikan
yang menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai warga bangsa. Pendidikan memberikan
peranan penting terhadap kemajuan dan kemunduran suatu bangsa.
Salah satu ujung tombak keberhasilan pendidikan adalah
guru. Peran guru saat ini tidak bisa digantikan oleh perangkat secanggih apaun,
sebab fungsi guru dalam pendidikan tidak hanya bertugas mentransfer ilmu
pengetahuan namun juga bertanggungjawab atas pembentukan karakter peserta didik
yang sesuai dengan karakter asli bangsa Indonesia.
Perubahan karakter yang terjadi di kalangan peserta didik
tidak lepas dari pengaruh globalisasi yang terjadi saat ini yang sudah menjalar
ke semua sendi kehidupan. Kemudahan mengakses informasi yang tanpa di batasi
ruang dan waktu oleh setiap individu, memberikan keleluasaan terhadap pengaruh
luar untuk bisa diserap dan ditiru oleh bangsa kita termasuk oleh para peserta
didik. Oleh karena itu perlu dibuat suatu benteng untuk menangkal pengaruh atau
budaya luar terutama budaya yang tidak baik.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangkal
pengaruh atau budaya negatif dari globalisasi ini, pemerintah membuat suatu
aturan yang harus dilaksanakan oleh pelaku pendidikan dengan pengeluarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia nomor
87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter. Pada pelaksanaannya, pendidikan karakter ini merupakan
tanggungjawab kita bersama yaitu keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Dalam
Peraturan Presiden ini sebagaimana
terdapat pada pasal 1 yang dimaksud dengan Penguatan
Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat
PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung
jawab satuan pendidikan untuk memperkuat
karakter peserta didik melalui harmonisasi
olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga
dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan,
keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pada tingkatan satuan pendidikan guru memiliki tugas dan
tanggungjawab yang besar dalam melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter
(PPK). Sebagai seorang yang keseharian berkecimpung dalam dunia
pendidikan, guru harus bisa menerapkan PPK dalam setiap
kegiatan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan yang terintegrasi dalam
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
PP No. 87 tahun 2017 tentang PPK pada pasal 5 menjelaskan
bahwa PPK
dilakukan dengan
menggunakan prinsip sebagai berikut: a.
berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik
secara menyeluruh dan terpadu; b.
keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada
masing-masing lingkungan pendidikan; dan c.
berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Poin penting dari pasal 5 PP No. 87 tahun 2017 tentang
PPK bagi seorang guru terdapat pada bagian
b yaitu keteladanan dalam penerapan pendidikan
karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan. Peran guru sebagai pendidik di sekolah/madrasah harus
menjadi teladan bagi para peserta didiknya. Keteladanan mutlak harus dilakukan
oleh seorang guru dalam upaya PPK, sebab seorang peserta didik akan menilai dan
mungkin meniru apa yang di lakukan oleh gurunya yang mereka anggap sebagai
seorang yang patut di contoh.
Pendidikan karakter yang lebih mengarah kepada sikap akan
berhasil kalau diajarkan melalui keteladanan atau contoh-contoh baik yang
dilakukan oleh seorang guru, tidak cukup hanya diucapkan tapi yang paling
penting adalah aplikasi dari apa yang disampaikan. Pendidikan karakter bukanlah
pengetahuan namun lebih mengarah pada pembiasaan dan aplikasi dari pengetahuan
yang dipelajari oleh peserta didik.
Selain dengan memberikan contoh yang baik terhadap
peserta didik dalam berprilaku melalui proses pembiasaan positif yang dilakukan
setiap hari, seorang guru juga harus mampu mengaplikasikan pendidikan karakter
dalam setiap kegiatan di satuan pendidikan sehingga setiap aktifitas di satuan
pendidikan bisa memberikan imbas dalam PPK.
Peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan formal Pasal 6 menjelaskan bahwa: Penyelenggaraan PPK yang
mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan dilaksanakan dengan
pendekatan berbasis kelas, budaya
sekolah dan masyarakat.
PPK berbasis kelas dan budaya sekolah merupakan tugas yang harus dilaksanakan
oleh seorang guru. Kemampuan guru dalam mengintegrasikan setiap proses
pembelajaran dengan pendidikan karakter mutlak harus dikuasai dan berlaku untuk
guru setiap mata pelajaran. Guru harus bisa menggali dan menghubungkan setiap
materi pelajaran dengan nilai-nilai karakter agar anak tidak hanya menguasai
pengetahuan dari apa yang dia dapat dari guru, namun juga bisa memahami dan
memaknai setiap pengetahuan yang mereka peroleh untuk diterapkan dalam
kehidupan.
Selain itu dalam menjalankan budaya sekolah guru harus menjadi contoh yang
baik bagi para peserta didik dalam mengimplemetasikan pembiasaan-pembiasaan
yang dilaksanakan di sekolah/madrasah setiap hari. Tidak hanya guru saja yang
terlibat dalam pembiasaan ini, namun semua pemangku kepentingan yang berkaitan
dengan sekolah/madrasah juga harus bekerjasama untuk menjadi suri tauladan bagi
peserta didik.
Selain dalam
kegitan intrakurikuler, PPK juga harus diterapkan dalam kegiatan
ekstrakurikuler. Peserta didik harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk
mengembangkan potensi yang dimilikinya melalui kegiatan ekstrakurikuler dengan
bimbingan guru/pembina ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler ini
guru akan lebih mudah menanamkan karakter terhadap peserta didik, sebab
biasanya seorang peserta didik dengan kesadaran dan sukarela mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler sehingga guru lebih mudah mengarahkan peserta didik melakukan
kegiatan yang dintegrasikan dengan PPK.
Pemerintah memandang perlu penguatan pendidikan
karakter dengan
pertimbangan dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan
nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif,
mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,
menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Hal ini tertuang dalam Permendikbud nomor 20 tahun 2018 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan
formal Pasal 7
Dalam pelaksanaanya PPK memerlukan dukungan dari berbagai
pihak dan tidak dibebankan seluruhnya kepada satuan pendidikan atau guru.
Seluruh warga masyarakat berkewajiban untuk melaksanakan PPK dalam berbagai
aspek, mereka bisa melaksanakan PPK sesuai dengan perannya masing-masing
sebagai rasa tanggungjawab terhadap kemajuan bangsa dan negara demi tercapainya
tujuan pendidikan nasional yaitu membetuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berkarakter.
Slogan
“Satu kali contoh lebih baik daripada seribu kali bicara” barangkali sangat cocok dalam upaya
penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah/madrasah dan hal ini bisa dilakukan oleh seorang guru sebagai ujung tombak
keberhasilan pendidikan di satuan pendidikan formal dalam upaya mewujudkan
tujuan pendidikan nasinal dan demi terwujudnya NKRI yang baldatun toyyibatun warobbun gofur. amin
Penulis :
Agus Nana Nuryana, M.M.Pd.
ASN, Stap Pengajar Mata Pelajaran Matematika pada MTs Cijangkar Ciawi
Tasikmalaya
Hatur nuhun tulisannya sangat menginspirasi. Betul Kang pendidikan karakter jauh lebih penting drpd hanya kompetensi kecerdasan saja...
ReplyDeleteSama2 pa, mudah2an bermanfaat. Dunia ini akan tetap ada ditangan orang2 yang memiliki karakter baik.
Delete