PENGABDIAN TANPA BATAS SEORANG GURU
PENGABDIAN TANPA BATAS SEORANG GURU
Oeh: Agus Nana Nuryana, M.M.Pd.*
*Guru Matematika di MTs Cijangkar Ciawi Tasikmalaya |
“Tugas guru profesional yang tidak
main-main semestinya dihargainya dengan tidak main-main pula, sebab ini
menentukan masa depan bangsa”
Para
guru di Indonesia akan memperingati hari guru pada tanggal 25 November setiap
tahunnya. Peringatan hari guru nasional ini merupakan penghargaan kepada para
guru atas pengabdiannya kepada bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan
pembangunan bangsa Indonesia dibidang sumber daya manusia. Para guru sudah
mengabdi sejak masih zaman penjajahan Belanda, dan dengan semangat yang gigih
pada tahun 1912 para guru mendirikan PGHB (Persatuan Guru Hindia Belanda) yang
kemudian berubah menjadi PGI (Persatuan Guru Indonesia) pada tahun 1923 dengan
dasar keinginan yang kuat untuk kemerdekaan Negara Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, tepatnya 100 hari setelah kemerdekaan Negara Indonesia yaitu
tanggal 24-25 November 1945 PGI mengadakan kongres di Surakarta dan
menghasilkan keputusan yang salah satunya adalah mengubah PGI menjadi PGRI
(Persatuan Guru Republik Indonesia). Melalui Keputusan Presiden nomor 78 tahun
1994 ditetapkan bahwa hari lahir PGRI sebagai hari guru Nasional tepatnya
tanggal 25 November.
Dalam
undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2015 pasal 38 disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai
penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Hal
ini menegaskan pengakuan pemerintah kepada profesi guru yang harus dihargai
sebagai profesi yang professional dengan peran dan fungsinya sangat penting
dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ungkapan
“Guru pahlawan tanpa tanda jasa” mungkin sudah tidak asing lagi bagi telinga
kita. Kata-kata tersebut kalau ditelaah sepintas seperti menghargai profesi
guru yang perannya sama seperti pahlawan yang berjasa bagi bangsa dan Negara,
namun dengan ditambah kata-kata ‘tanpa tanda jasa’ menyiratkan bahwa profesi
guru adalah profesi biasa yang tidak perlu diperhatikan tingkat kesejahteraan
dan perlindungan yang cukup bagi seorang guru, sehingga profesi guru bukan
profesi menjanjikan bagi warga Negara Indonesia, bahkan sebagaian memilih
profesi guru sebagai profesi sampingan atau menjadi guru karena tidak diterima
di tempat kerja yang lain, sungguh pilihan yang tidak layak.
Profesi
guru yang tidak menjanjikan berimbas pada kemajuan pendidikan di Indonesia.
Seiring perkembangan zaman dimana persaingan hidup semakin ketat dan panas yang
mengubah pola hidup manusia menuntut perubahan pengakuan terhadap profesi guru
yang perannya sangat penting. Melalui perjuangan PGRI pada tahun 2005 terbitlah
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang intinya adalah adanya pengakuan
pemerintah atas profesionalitas profesi guru di Indonesia, dan semenjak
terbitnya undang-undang tersebut, maka profesi guru tidak lagi dipandang
sebelah mata.
Dalam
Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pada bab I pasal 1 disebutkan
bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Dan pada pasal 4 disebutkan bahwa Profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Terbitnya
undang-undang ini mudah-mudahan dapat mengangkat harkat martabat guru yang
selama ini dipandang sebagai kasta kelas bawah dalam tatanan kehidupan sosial
bangsa Indonesia.
Terbitnya
undang-undang guru dan dosen mulai terasa manfaatnya setelah sertifikasi guru
yang merupakan amanat undang-undang dilaksanakan oleh pemerintah apalagi
setelah tunjangan sertifikasi guru dapat dinikmati oleh para guru walaupun
prosesnya masih belum lancar seperti yang diharapkan karena berbagai
keterbatasan pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut. Hal
inipun harus diimbangi oleh peningkatan profesionalitas atau pelayanan yang
diberikan oleh para guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Dalam
rangka peningkatan profesionalitas guru, pemerintah sudah menetapkan berbagai
regulasi yang terkait dengan pendidikan yang harus dipahami dan dilaksanakan
oleh para guru. Regulasi-regulasi ini di buat oleh pemerintah agar pendidikan
di Indonesia maju dan tujuan pendidikan nasional yang ditetapkan dapat tercapai
secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Tugas dan beban berat ini harus
dipikul dan dilaksanakan oleh semua guru yang menjadi ujung tombak keberhasilan
pendidikan.
Tugas guru memang sangat berat,
dalam menjalankan tugasnya guru tidak boleh terlepas dari aturan yang
ditetapkan oleh pemerintah sebagai pegangan guru dalam menjalankan proses
pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dalam UU nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB
I Pasal 1 ayat 17 dinyatakan
bahwa standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam BAB IX Pasal 35 ayat 1 dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Stándar nasional
pendidikan yang berkaitan langsung dengan tugas guru dalam menjalankan kegiatan
pendidikan di sekolah/madrasah adalah stándar kompetensi lulusan (SKL) yang
diatur dalam Permendikbud nomor 20 tahun 2016, standar proses yang diatur dalam
permendikbud nomor 21 tahun 2016, standar proses yang diatur dalam permendikbud
nomor 22 tahun 2016, standar penilaian yang diatur dalam permendikbud nomor 23
tahun 2016 dan ditambah dengan permendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang
kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing
guru. Keempat standar tersebut yang dikelompokan dalam standar akademik harus
benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh setiap guru dalam menjalankan
tugasnya sehari-hari.
Tuntutan
yang besar terhadap profesi guru menjadi tantangan bagi seluruh guru untuk
meningkatkan kompetensinya sebagai guru atau pekerja yang profesional, sehingga
pemerintah tidak sia-sia menganggarkan biaya yang besar untuk memberikan
tunjangan profesi kepada guru demi menghargai jasa profesionalitasnya, walaupun
tunjangan yang diberikan kepada setiap guru profesional yang statusnya honorer belum
sebanding dengan tugas yang harus dikerjakannya, bahkan kalau dibandingkan
dengan standar gaji karyawan yang hanya tamatan SMA/SMK, tunjangan profesi guru
masih rendah di bawah gaji karyawan/buruh. Saat ini memang ada upaya pemerintah
untuk menyetarakan tunjangan profesi guru yang statusnya honorer dengan gaji
guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui proses penerbitan Surat Keputusan (SK)
inpasing yang dikeluarkan oleh pemerintah yang saat ini proses penerbitan SK
tersebut masih berproses dan belum merata ke seluruh sekolah/madrasah di
Indonesia.
Tugas
berat yang diemban oleh seorang guru menjadi pilihan yang harus diterima oleh
seorang guru. Anggapan masyarakat yang selama ini menilai bahwa profesi guru
adalah profesi yang mudah merupakan anggapan yang sangat keliru, sebab tanggung
jawab yang dipikul oleh seorang guru tidak hanya tanggung jawab sebatas
melaksanakan tugas mengajar tapi juga memilki tanggung jawab moral bagi peserta
didik, orang tua dan masyarakat dalam upaya mencapai hasil pendidikan yang
berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan. Bagi seorang guru yang
profesional sepertinya waktu 8 jam sehari tidak akan cukup untuk menjalankan
seluruh tugas yang diamanatkan, bahkan mungkin perlu dua kali lipat waktu kerja
yang ditentukan untuk benar-benar menjadi guru yang profesional, sehingga
mereka tidak mungkin untuk berprofesi ganda untuk mencari penghasilan yang
lain, sehingga pemerintah harus betul-betul memberikan kesejahteraan yang
pantas bagi profesi guru yang profesional.
Kerjasama
yang baik antara pemerintah dan para guru perlu dibangun dengan baik untuk
memajukan bangsa ini dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas
di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kebijakan-kebijakan yang menyangkut
kesejahteraan guru semestinya dipermudah pelaksanaanya di tataran bawah yang
disertai dengan pengawasan yang tepat, sebab terabaikannya perhatian pemerintah
kepada para guru akan mempengaruhi kinerja para guru dalam melaksanakan
tugasnya. Beban kerja guru yang begitu berat dan menanggung tanggung jawab
moral tidak akan mampu diatasi oleh seorang guru apalagi mereka harus
memikirkan kebutuhan pokok mereka sendiri dan keluarganya sehingga optimalisasi
tugas dan peran guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan tidak akan
tercapai sesuai keinginan yang sudah ditetapkan dalam tujuan pendidikan
nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen pada BAB II Pasal 6 yang menyatakan bahwa Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Semestinya pemerintah
memprioritaskan masalah peningkatan pendidikan di Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini kalau kita ingin maju. Belajar dari negara-negara yang sudah maju
bahwa mereka mengutamakan kualitas pendidikan dinegaranya, sehingga dengan
warga negara yang cerdas dan mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi bisa
mengantarkan negaranya menjadi negara yang super dalam berbagai bidang, salah
satu cara meningkatkan kualitas pendidikannya adalah dengan memperhatikan
kesejahteraan guru, sehingga mereka bisa fokus menjalankan tugasnya dengan baik.
Mudah-mudahan pengabdian para guru di Indonesia yang beban kerjanya sangat
besar dapat terjaga dengan baik walaupun tingkat kesejahteraan mereka masih
sangat jauh dari layak dan pemerintah dapat memprioritaskan perhatiannya untuk
para guru sebagai pahlawan yang jasanya betul-betul dihargai dengan penghargaan
yang setimpal. Amin
Penulis adalah pengurus KALIMAH (Komunitas Aktifis Literasi Madrsah).
Sebuah komunitas yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan literasi di madrasah yang merangkul para guru untuk memulai meningkatkan literasi secara pribadi dan kemudian dikembangkan di Madrasah masing-masing.
website KALIMAH bisa dikunjungi di alamat http://www.gokalimah.com
Penulis adalah pengurus KALIMAH (Komunitas Aktifis Literasi Madrsah).
Sebuah komunitas yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan literasi di madrasah yang merangkul para guru untuk memulai meningkatkan literasi secara pribadi dan kemudian dikembangkan di Madrasah masing-masing.
website KALIMAH bisa dikunjungi di alamat http://www.gokalimah.com
0 Response to "PENGABDIAN TANPA BATAS SEORANG GURU"
Post a Comment