PENGABDIAN TANPA BATAS SEORANG GURU

PENGABDIAN TANPA BATAS SEORANG GURU
Oeh: Agus Nana Nuryana, M.M.Pd.*

*Guru Matematika
di MTs Cijangkar Ciawi Tasikmalaya

“Tugas guru profesional yang tidak main-main semestinya dihargainya dengan tidak main-main pula, sebab ini menentukan masa depan bangsa”
Para guru di Indonesia akan memperingati hari guru pada tanggal 25 November setiap tahunnya. Peringatan hari guru nasional ini merupakan penghargaan kepada para guru atas pengabdiannya kepada bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia dibidang sumber daya manusia. Para guru sudah mengabdi sejak masih zaman penjajahan Belanda, dan dengan semangat yang gigih pada tahun 1912 para guru mendirikan PGHB (Persatuan Guru Hindia Belanda) yang kemudian berubah menjadi PGI (Persatuan Guru Indonesia) pada tahun 1923 dengan dasar keinginan yang kuat untuk kemerdekaan Negara Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, tepatnya 100 hari setelah kemerdekaan Negara Indonesia yaitu tanggal 24-25 November 1945 PGI mengadakan kongres di Surakarta dan menghasilkan keputusan yang salah satunya adalah mengubah PGI menjadi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Melalui Keputusan Presiden nomor 78 tahun 1994 ditetapkan bahwa hari lahir PGRI sebagai hari guru Nasional tepatnya tanggal 25 November.

Dalam undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2015 pasal 38 disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan pengakuan pemerintah kepada profesi guru yang harus dihargai sebagai profesi yang professional dengan peran dan fungsinya sangat penting dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ungkapan “Guru pahlawan tanpa tanda jasa” mungkin sudah tidak asing lagi bagi telinga kita. Kata-kata tersebut kalau ditelaah sepintas seperti menghargai profesi guru yang perannya sama seperti pahlawan yang berjasa bagi bangsa dan Negara, namun dengan ditambah kata-kata ‘tanpa tanda jasa’ menyiratkan bahwa profesi guru adalah profesi biasa yang tidak perlu diperhatikan tingkat kesejahteraan dan perlindungan yang cukup bagi seorang guru, sehingga profesi guru bukan profesi menjanjikan bagi warga Negara Indonesia, bahkan sebagaian memilih profesi guru sebagai profesi sampingan atau menjadi guru karena tidak diterima di tempat kerja yang lain, sungguh pilihan yang tidak layak.

Profesi guru yang tidak menjanjikan berimbas pada kemajuan pendidikan di Indonesia. Seiring perkembangan zaman dimana persaingan hidup semakin ketat dan panas yang mengubah pola hidup manusia menuntut perubahan pengakuan terhadap profesi guru yang perannya sangat penting. Melalui perjuangan PGRI pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang intinya adalah adanya pengakuan pemerintah atas profesionalitas profesi guru di Indonesia, dan semenjak terbitnya undang-undang tersebut, maka profesi guru tidak lagi dipandang sebelah mata.

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pada bab I pasal 1 disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dan pada pasal 4 disebutkan bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Terbitnya undang-undang ini mudah-mudahan dapat mengangkat harkat martabat guru yang selama ini dipandang sebagai kasta kelas bawah dalam tatanan kehidupan sosial bangsa Indonesia.

Terbitnya undang-undang guru dan dosen mulai terasa manfaatnya setelah sertifikasi guru yang merupakan amanat undang-undang dilaksanakan oleh pemerintah apalagi setelah tunjangan sertifikasi guru dapat dinikmati oleh para guru walaupun prosesnya masih belum lancar seperti yang diharapkan karena berbagai keterbatasan pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut. Hal inipun harus diimbangi oleh peningkatan profesionalitas atau pelayanan yang diberikan oleh para guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Dalam rangka peningkatan profesionalitas guru, pemerintah sudah menetapkan berbagai regulasi yang terkait dengan pendidikan yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh para guru. Regulasi-regulasi ini di buat oleh pemerintah agar pendidikan di Indonesia maju dan tujuan pendidikan nasional yang ditetapkan dapat tercapai secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Tugas dan beban berat ini harus dipikul dan dilaksanakan oleh semua guru yang menjadi ujung tombak keberhasilan pendidikan.

Tugas guru memang sangat berat, dalam menjalankan tugasnya guru tidak boleh terlepas dari aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pegangan guru dalam menjalankan proses pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB I Pasal 1 ayat 17 dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam BAB IX Pasal 35 ayat 1 dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Stándar nasional pendidikan yang berkaitan langsung dengan tugas guru dalam menjalankan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah adalah stándar kompetensi lulusan (SKL) yang diatur dalam Permendikbud nomor 20 tahun 2016, standar proses yang diatur dalam permendikbud nomor 21 tahun 2016, standar proses yang diatur dalam permendikbud nomor 22 tahun 2016, standar penilaian yang diatur dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 dan ditambah dengan permendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing guru. Keempat standar tersebut yang dikelompokan dalam standar akademik harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh setiap guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Tuntutan yang besar terhadap profesi guru menjadi tantangan bagi seluruh guru untuk meningkatkan kompetensinya sebagai guru atau pekerja yang profesional, sehingga pemerintah tidak sia-sia menganggarkan biaya yang besar untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru demi menghargai jasa profesionalitasnya, walaupun tunjangan yang diberikan kepada setiap guru profesional yang statusnya honorer belum sebanding dengan tugas yang harus dikerjakannya, bahkan kalau dibandingkan dengan standar gaji karyawan yang hanya tamatan SMA/SMK, tunjangan profesi guru masih rendah di bawah gaji karyawan/buruh. Saat ini memang ada upaya pemerintah untuk menyetarakan tunjangan profesi guru yang statusnya honorer dengan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui proses penerbitan Surat Keputusan (SK) inpasing yang dikeluarkan oleh pemerintah yang saat ini proses penerbitan SK tersebut masih berproses dan belum merata ke seluruh sekolah/madrasah di Indonesia.

Tugas berat yang diemban oleh seorang guru menjadi pilihan yang harus diterima oleh seorang guru. Anggapan masyarakat yang selama ini menilai bahwa profesi guru adalah profesi yang mudah merupakan anggapan yang sangat keliru, sebab tanggung jawab yang dipikul oleh seorang guru tidak hanya tanggung jawab sebatas melaksanakan tugas mengajar tapi juga memilki tanggung jawab moral bagi peserta didik, orang tua dan masyarakat dalam upaya mencapai hasil pendidikan yang berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan. Bagi seorang guru yang profesional sepertinya waktu 8 jam sehari tidak akan cukup untuk menjalankan seluruh tugas yang diamanatkan, bahkan mungkin perlu dua kali lipat waktu kerja yang ditentukan untuk benar-benar menjadi guru yang profesional, sehingga mereka tidak mungkin untuk berprofesi ganda untuk mencari penghasilan yang lain, sehingga pemerintah harus betul-betul memberikan kesejahteraan yang pantas bagi profesi guru yang profesional.

Kerjasama yang baik antara pemerintah dan para guru perlu dibangun dengan baik untuk memajukan bangsa ini dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kebijakan-kebijakan yang menyangkut kesejahteraan guru semestinya dipermudah pelaksanaanya di tataran bawah yang disertai dengan pengawasan yang tepat, sebab terabaikannya perhatian pemerintah kepada para guru akan mempengaruhi kinerja para guru dalam melaksanakan tugasnya. Beban kerja guru yang begitu berat dan menanggung tanggung jawab moral tidak akan mampu diatasi oleh seorang guru apalagi mereka harus memikirkan kebutuhan pokok mereka sendiri dan keluarganya sehingga optimalisasi tugas dan peran guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan tidak akan tercapai sesuai keinginan yang sudah ditetapkan dalam tujuan pendidikan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada BAB II Pasal 6 yang menyatakan bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Semestinya pemerintah memprioritaskan masalah peningkatan pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kalau kita ingin maju. Belajar dari negara-negara yang sudah maju bahwa mereka mengutamakan kualitas pendidikan dinegaranya, sehingga dengan warga negara yang cerdas dan mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi bisa mengantarkan negaranya menjadi negara yang super dalam berbagai bidang, salah satu cara meningkatkan kualitas pendidikannya adalah dengan memperhatikan kesejahteraan guru, sehingga mereka bisa fokus menjalankan tugasnya dengan baik. Mudah-mudahan pengabdian para guru di Indonesia yang beban kerjanya sangat besar dapat terjaga dengan baik walaupun tingkat kesejahteraan mereka masih sangat jauh dari layak dan pemerintah dapat memprioritaskan perhatiannya untuk para guru sebagai pahlawan yang jasanya betul-betul dihargai dengan penghargaan yang setimpal. Amin


Penulis adalah pengurus KALIMAH (Komunitas Aktifis Literasi Madrsah).
Sebuah komunitas yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan literasi di madrasah yang merangkul para guru untuk memulai meningkatkan literasi secara pribadi dan kemudian dikembangkan di Madrasah masing-masing.
website KALIMAH bisa dikunjungi di alamat http://www.gokalimah.com


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGABDIAN TANPA BATAS SEORANG GURU"

Post a Comment

APLIKASI EDM ERKAM VERSI EXCEL 2021

Aplikasi EDM ERKAM Versi Excel 2021 A. Pengertian  e-RKAM e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi ...

Pendidikan Karakter

Recent Posts